Sunday, March 21, 2010

Ingat, lapor pajak tahunan paling lambat 31 Maret 2010!!


Apaan sih SPT itu? Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Buat siapapun orangnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentu sudah ga asing lagi, seperti juga gw..Ini (baru) kedua kalinya gw harus lapor pajak sebagai konsekuensi sebagai wajib pajak. Fuih, repot juga ya tiap tahun mesti lapor2 pajak...:P

Penyampaian SPT dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi utk tahun pajak 2009, paling lambat 3 bulan alias 31 Maret 2010 merupakan batas akhir pelaporan pajak. Tapi biasa lah manusia, termasuk gw, sukanya mengerjakan sesuatu hal itu injure time , termasuk lapor pajak. Kalo saat ini msh adem ayem, anteng, coba aja minggu depan pasti mulai rame berisik, ribut...

Untuk penghitungan pajak yang paling gampang adlh yg pake form 1770 ss yg digunakan WP yang hanya bekerja di satu tempat dengan penghasilan bruto setahun kurang dari 60 juta. Cukup melaporkan pajaknya dg cara menyampaikan SPT Tahunan dan melampirkan form 1721 A1 yang merupakan kesatuan tak terpisahkan. Dan juga melampirkan lampiran aset yang dimiliki (jika ada). Jangan lupa SPT Tahunannya diisi yg lengkap dan ditandatangan...Abis itu, udah deh, serahin ke KPP atau bisa lewat drop box. Lokasi drop box sendiri tersebar di Jakarta, termasuk di pusat perbelanjaan, bisa sekalian jalan2, hehe..

Jangan lupa, tanggal 31 Maret 2010, batas akhir lapor pajak tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ya, so prepare it carefully...

No comments: